Jawaban:
IYA.
Penjelasan:
. Kota Balikpapan memiliki fungsi kegiatan sebagai:
a) Pusat pemerintahan kota,
b) Pusat perdagangan regional,
c) Pusat industri,
d) Pusat transportasi udara internasional,
e) Pusat pengolahan migas.
Dari penetapan ruang seperti tersebut maka arah dan strategi pengembangan ruang wilayah Kota Balikpapan mengarah ke kawasan Perdagangan dan Jasa Regional, dan Industri Pengolahan sebagai faktor dan elemen pembentuk ruang. Hal ini didasarkan:
Kota Balikpapan merupakan Pintu gerbang Wilayah Indonesia Timur. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai PKN dan potensinya sebagai kota jasa, kota transit yang dilengkapi dengan fasilitas jasa dan transportasi. Balikpapan sebagai Gerbang Wilayah/Regional ditandai dengan keberadaan Bandara Internasional atau pelabuhan laut utama serta pelabuhan pengumpan regional yang lengkap dibanding kawasan lain di Kalimantan bahkan Wilayah Indonesia Timur;
Balikpapan merupakan simpul utama kegiatan di Kalimantan Timur. Mengingat kota ini merupakan jalur distribusi dan outlet dari dan ke kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Timur.
Perbedaan kondisi geografis wilayah mengakibatkan perbedaan sumber daya alam yang dimiliki, sehingga berdampak pada perbedaan komoditi unggulan yang diusahakan di setiap wilayah.
Oleh karena itu Kota Balikpapan memiliki komoditi unggulan yang dihasilkan oleh masing-masing wilayah, baik sektor pertanian maupun dari sektor Industri pengolahan yang memanfaatkan bahan baku hasil pertanian.
Komoditi-komoditi khas yang menjadi unggulan di Kota Balikpapan diantaranya dari sektor pertanian yaitu pepaya mini, karet, salak, nenas. Sementara dari sektor Industri diantaranya industri kerajinan manik-manik dan batu permata, industri rumput laut.
a. Perikanan.
Wilayah pesisir laut Kota Balikpapan masih menyimpan potensi sumberdaya yang terbaharui (renewable resources) khususnya potensi sumber daya perikanan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu kawasan pesisir dan laut juga memiliki berbagai fungsi ekonomi, antara lain dipergunakan untuk aktivitas pemanfaatan sumberdaya perikanan, pertambangan, pertanian, rekreasi dan pariwisata, kawasan industri, permukiman serta pelabuhan / transportasi.
b. Industri
Posisi strategis dan keunggulan kompratif yang dimiliki oleh Kota Balikpapan menjadikan visi pembangunan kota kedepan sebagai sentra jasa, perdagangan dan industri, sehingga perlu ditunjang dengan keberadaan prasarana dan sarana yang memadai serta terciptanya kondisi dan situasi yang kondusif untuk memacu pertumbuhan dunia usaha kecil.
c. Pariwisata
Dalam pengembangan sektor Pariwisata Kota Balikpapan mempunyai cukup banyak potensi dan sebagian besar merupakan wisata alam dan Peninggalan Sejarah.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Kota Balikpapan mengemban fungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Adapun fungsi dan peran Kota Balikpapan dalam konteks perwilayahan pembangunan adalah sebagai berikut :
1. Balikpapan sebagai Pusat Kegiatan Nasional.
Aktivitas-aktivitas yang ada di Kota Balikpapan diarahkan mempunyai skala pelayanan tingkat nasional serta diarahkan untuk dapat menjadi wilayah maju dan mempunyai peran dominan terhadap perkembangan perekonomian Negara Indonesia.
Adapun fungsi utama Kota Balikpapan sebagai Pusat Pelayanan Orde I yaitu:
Pusat Perdagangan dan Jasa Regional
Pusat Distribusi dan kolektor barang dan jasa regional
Pusat Pelayanan Jasa Transportasi Laut, Udara, Sungai dan Darat
Pusat Industri Pengolahan
Pusat Pelayanan Jasa Pariwisata
2. Peran Balikpapan sebagai lokasi Pelabuhan Laut Internasional
Untuk mendukung fungsi Kota Balikpapan sebagai PKN (Pusat Kegiatan Nasional) maka keberadaan sarana prasarana pendukung segala aktivitas yang berlangsung dalam wilayah PKN itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka di wilayah Kota Balikpapan dikembangkan Pelabuhan Laut Internasional sebagai transit point distribusi barang skala nasional dan internasional. Kondisi ini didukung oleh lokasi Kota Balikpapan yang berbatasan langsung dengan laut yang merupakan ALKI II.
3. Peran Balikpapan sebagai Kawasan Lindung Nasional, yang memiliki:
Hutan Lindung S. Wain seluas 9.872,9 Ha.
Hutan Lindung S. Manggar seluas 4.999 Ha.
4. Kawasan Andalan yang berada di kawasan Bontang-Samarinda Tenggarong-Balikpapan, Penajam dan sekitarnya dengan aktivitas seperti:
Industri
Perkebunan
Pertambangan
Kehutanan
Perikanan
Pariwisata
5. Peran Kota Balikpapan Sebagai Pendukung MP3EI
Kota Balikpapan merupakan kota yang strategis dalam Master Plan Pengembangan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI), mengingat di wilayah Kota Balikpapan terdapat kegiatan ekonomi utama untuk minyak dan gas dikoridor Ekonomi Kalimantan direncanakan terdapat di lokus Balikpapan berupa proyek-proyek utama seperti penambahan kapasitas produksi BBM dan berbagai pembangunan infrastruktur yang mendukung Kalimantan sebagai koridor III dalam pengembangan perekonomian nasional.
Penjelasan:
Berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan yang diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Primer di Provinsi Kalimantan Timur yaitu pusat yang melayani wilayah Provinsi Kalimantan Timur, wilayah Kalimantan bagian utara dengan wilayah internasional dan wilayah Kalimantan bagian timur dengan wilayah nasional. Kota Balikpapan memiliki fungsi kegiatan sebagai:
a) Pusat pemerintahan kota,
b) Pusat perdagangan regional,
c) Pusat industri,
d) Pusat transportasi udara internasional,
e) Pusat pengolahan migas.
Dari penetapan ruang seperti tersebut maka arah dan strategi pengembangan ruang wilayah Kota Balikpapan mengarah ke kawasan Perdagangan dan Jasa Regional, dan Industri Pengolahan sebagai faktor dan elemen pembentuk ruang
maaf klo slh
[answer.2.content]